PEGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup
lebih luas.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO, terdapat
6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association
of persons).
- Penggabungan orang -orang tersebut berdasar
kesukarelaan (Voluntarily joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits
of the undertaking).
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi,
sesuatu organisasi itu setidak- tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak
boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No.
25/1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi adalah badan usaha (Business
Enterprise).
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
- Keanggotaan bersikap sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di
bagi
- Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai
berikut:
- Pengawasan secara demokratis (democratic
control).
- Keanggotaan yang terbuka (open membership).
- Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited
interest on capital).
- Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing
anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in
proportion to their purchases).
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading
strictly on a cash basis).
- Barang yang di jual harus asli dan tidak di
palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in
cooperative principles).
- Netral terhadap politik dan agama (political
and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil
seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1. Swadaya.
2. Daerah
kerja tak terbatas.
3. SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
4. Tanggung
jawab anggota terbatas.
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip
ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
- Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara (democratic control – one member one vote).
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada (limited interest of capital).
- SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian
untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (promotion of education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative
network)
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia.
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing.
4. Adanya
pembatasan modal dan bunga.
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut
UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakulan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerja
sama antar koperasi.
sangat berguna sekali informasinya kak ^^
ReplyDelete