SISA HASIL USAHA (SHU)
PEMBAHASAN
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
dan Perumusannya.
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
v SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
v SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
v Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
v Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per
anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
v Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
v Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
v Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU =
JUA + JMA
|
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
|
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA :
jasa usaha anggota
JMA :
jasa modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak :
volume usaha total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment