KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3
kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme
dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam
setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur
budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan
yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas
Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
No comments:
Post a Comment