A.
Definisi Pengaturan
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu.
Dan
menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar
manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa
bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Jadi definisi dari
peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum,
tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
B.
Karakteristik Good Governance
Menurut
UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai
berikut :
- Participation
Setiap
warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung
maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
- Rule Of Law
Kerangka
hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak
asasi manusia.
- Transparency(Transparan)
Yang
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
- Responsiveness
setiap
lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba
melayani setiap stakeholders.
- Consensus orientation
Good
governance menjadi perantara kepentingan
yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas,
baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
- Equity
Semua
warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan
mereka.
- Efektifeness and efficiency
Proses
– proses dan lembaga – lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah
digariskan, dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
- Accountability
Para
pembuat keputusan dalam pemerintahan, sector swasta dan masyarakat (evil
Society), bertanggung jawab kepada public dan lembaga-lembaga stakehoulder.
Kedelapam
karakteristik good governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi
karakteristik setiap pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelenggaraan
otonomi daerah berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999. Semua ini satu sama lain
saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.
C.
Comission Of Human (Hak Asasi Manusia / HAM )
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence
of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui
adanya Pactum Unionisdan Pactum Subjectionis dan
JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak
rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
D.
Hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis
Adapun
hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain:
- Mengenai keadilan yang menjadi
sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun
perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu
maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
- HAM sebagai dasar pembuatan
keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis,
karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
- Etika bisnis berlandaskan atas
Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat
pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi
hubungan antara Commission of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa
HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak
terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
sumber:
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo
Nogi, Hessel S. Tangkilisan. 2007. Manajemen Publik. Jakarta: Grasindo
No comments:
Post a Comment