PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi
adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU
79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat
itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan
pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul
karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat
banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha
koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk
menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih
cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang,
yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut
UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut
UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
v
simpanan pokok anggota
v
simpanan wajib
v
dana cadangan, dan
v
donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
v
koperasi lainnya
v
bank atau lembaga keuangan lainnya
v
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
v
sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana
wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota
koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi
dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment