Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan
usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien).
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi
oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung
jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
3.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
4.
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs +
EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Ø Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP)
= Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
Ø Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU)
= Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang
diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan
output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti
Efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI
maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa
setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha
sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
Ø Neraca
Ø Perhitungan hasil usaha (income statement)
Ø Laporan arus kas (cash flow)
Ø Catatan atas laporan keuangan
Ø Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil
tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill
mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita
semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari
hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment